Tentang Aurat

Minggu, 13 Februari 2011




















Aurat Secara bahasa : Kekurangan
Secara Istilah: Sesuatu yang wajib ditutup dan haram dilihat.

Ulama' sepakat untuk menutup aurat baik dalam sholat maupun diluar sholat.
Landasan Hukum menutup aurat:
1. QS.An Nuur : 30
2. QS.Al Ahzab : 59
3. QS.Al Mu'minun: 1-7
4. Hadits Rasulullah.

Syarat Pakaian penutup aurat:
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak/punggung tangan.
2. Tidak ketat.
3. Tidak tipis/transparan.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak menyerupai pakaian nonmuslim.

Orang-orang yang diperbolehkan melihat aurat kita (tapi sampai batas sewajarnya):
1. Suami.
2. Ayah.
3. Ayah suami (mertua).
4. Putra/anak laki-laki.
5. Putra suami/anak tiri laki-laki.
6. Saudara-saudara
7. Putra saudara laki-laki/keponakan laki-laki.
8. Putra saudara perempuan.
9. Perempuan muslim.
10. Hamba sahaya/budak (akan lebih baik ditutup saja auratnya)
11. Pelayan laki-laki tua yang sudah tidak memiliki hasrat terhadap perempuan
(akan lebih baik ditutup saja auratnya)
12. Anak-anak yang belum mengerti aurat.

Nah....inilah sedikit tsaqofah yang saya terangkan untuk ikhwan/akhwat setia.
Mudah-mudahan bermanfaat. Amiin....

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
free counters

Entri Populer